Ahli Waris Hukum Faraid Jika Istri Meninggal
Maka seorang ahli waris tidak akan mendapat harta dari muwarritsnya lewat dua jalan washiyat.
Ahli waris hukum faraid jika istri meninggal. Dan hartanya tidak dibagi waris kepada yang bukan ahli warisnya. Menurut istilah di dalam syarak faraid adalah pembahagian harta pusaka selepas kematian seseorang islam yang telah di tetapkan di bawah hukum syarak ke atas waris waris yang sah dan layak seperti anak isteri suami ibu bapa dan seterusnya. Atau anda menggunakan duit simpanan anda untuk diberikan kepada ahli waris yang layak mengikut pengiraan faraid. Mohon maaf pak ustad kami sampaikan lagi menyusuli atas pertanyaan kami yang lalu antara lain.
Misal si pewaris meninggal meninggalkan kakek dan suami maka suami memperoleh dan sisanya untuk kakek yang itu berarti bagian juga. Faraid dari segi bahasa bermaksud ketetapan. Memperoleh ashabah sebakda dibagikan kepada ahli waris yang lain jika tidak ada anak laki laki cucu laki laki ayah dan tidak ada ahli waris wanita. Jika ada ahli waris yang meminta dilakukannya p embagian warisan bapak maka hanya harta milik bapak sajalah yang bisa dibagikan terlebih dahulu.
Suami adalah ahli waris bagi isterinya bila isterinya meninggal lebih dahulu. Jadi ahli waris dari a terdiri dari 4 orang anak laki laki 3 orang anak perempuan dan 2 orang sebagai ahli waris pengganti cucu perempuan dari anak laki laki. Sebaliknya tiap ahli waris punya pewaris masing masing dan tidak akan mendapat harta warisan dari selain pewarisnya. Jadi daripada rm250 000 anda akan dapat 50 peratus 12 5 peratus.
Si anak itu sudah pasti mendapat harta ibunya yang meninggal dunia lewat jalur bagi waris. Yang milik ibu dipisahkan. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya kecuali mereka yang tersebut pada pasal 173. Hukum waris dalam al quran sudah di tetapkan allah swt melalui firmannya surat an nisa ayat 7 11 12 13 dan 14 serta 176.
Golongan yang pertama yaitu zawil furud yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh al quran dan hadist golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia. Hukum faraid jika suami meninggal. Secara teknis memang agak repot jika ingin dibagikan langsung karena terkadang ibu tidak memiliki uang untuk meng uang kan harta bagian bapak sehingga yang bisa dilakukan adalah menjual harta bersama bapak dan ibu. Pembagian waris ketika salah satu ahli waris meninggal.
Siapa yang termasuk ahli waris bagaimana pembagiannya serta ganjaran bagi orang orang yang menjalankan waris secara islam dan waris selain islam dalam pembagian waris diterangkan secara detail. Ayah dan ibu saya sudah tiada meninggal dunia mempunyai anak 4 empat orang 3 laki laki 1 perempuan. Dan dalam hal ini si cucu angkat itu memang bukan termasuk ahli waris. Washiyat hanya boleh ditujukan kepada orang yang bukan ahli waris.